Sabtu, 24 Desember 2011


WARGA NEGARA DAN NEGARA
Hukum[4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."[6][7]
Hukum mempunyai sifat:
1). Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
2). Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tega
  1. Unsur-unsur / Ciri-ciri  adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi:
    1). Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
    2). Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;
    3). Peraturan yang bersifat memaksa;
    4). Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Sifat / Karakteristik / Ciri-Ciri Negara Berkembang Di Dunia - Ilmu Ekonomi Pembangunan

Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia memiliki karakter atau ciri sebagai berikut :
1. Tingkat Pertumbuhan Penduduk Tinggi
.2. Tingkat Pengangguran Tinggi
3. Tingkat Produktivitas Rendah
4. Kualitas Hidup Rendah
5. Ketergantungan Pada Sektor Pertanian / Primer
6. Pasar & Informasi Tidak Sempurna
7. Tingkat Ketergantungan Pada Angkatan Kerja Tinggi
8. Ketergantungan Tinggi Pada Perekonomian Eksternal Yang Rentan
Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya, sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya atau strukturnya.
Unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
  • Rakyat
  • Wilayah yang permanen
  • Penguasa yang berdaulat
  • Kesanggupan berhubungan dengan negara lain
  • Pengakuan (deklaratif)
TujuanNegaraà(1) menciptakanperdamaiansbgunsurutamakesejahteraanumum, (2) menciptakankeadaanuntukmencapaikebahagiaanabadi; (3) mengusahakansaranauntukmencapaiperdamaiandankehidupanmasyarakatyang baik

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.


WARGA NEGARA
Pengertian Warga Negara
Marilah kita kembali membahas tentang materi pengertian warga negara. Warga negara ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga negara.
Pada pasal 26 UUD 1945 dinyatakan sebagai berikut:
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Syarat-syarat menjadi kewarganegaraan negara ditetapkan dengan undang-undang.
Penduduk adalah orang yang menetap di wilayah negara, warga negara adalah orangorang yang mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahannya. Bukan warga negara (orang asing) adalah orang-orang yang tidak mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahannya.
KRITERIA
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta   mengakui  dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.


UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
  • Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
  • Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
  • Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
  • Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
  • Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
  • Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
  • Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.


Kamis, 13 Oktober 2011

ILMU SOSIAL DASAR (Softskil )


TAWURAN PELAJAR

9 Pelajar Diamankan Polsek Baros

06 Oktober 2011 jam 7:14
1. DATA-DATA
Serang 06 Oktober 2011 jam 7:14,  Sembilan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari Serang,Lebak dan Pandeglang,Kamis (6/10) sore,diamankan jajaran Polsek Baros.Lantaran melakukan tawuran di Palwates,atau perbatasan antara Serang dan Pandeglang.

2. LATAR BELAKANG

-Penghadangan di jalan
-Salah Paham

3. DAMPAK TAWURAN

-Arus lalu-lintas Serang-Pandeglang,menjadi macet.
-Belajar terganggu

4. KERUGIAN

-Sawah rusak
-Siswa ditahan polisi
-Banyak korban Luka-luka


5. TAWURAN BAGI PERSATUAN DAN KETAHANAN BANGSA

-Membuat persatuan bangsa bercerai-berai
-Mencoreng nama bangsa
-Bangsa dirugikan

6. NILAI-NILAI YANG ADA DALAM TAWURAN/ HIKMAH

-Nama seorang  pelajar tercoreng
-Bangsa dimalukan
-Sekolah dirugikan
-Siswa di beri sangsi oleh polisi
Berdasarkan informasi yang diperoleh FBn,kejadian berlangsung tak jauh dari SMAN 1 Baros.Dan belum diketahui penyebab tawuran tersebut.
Ahmad,warga sekitar kejadian,menuturkan,mulanya warga mendengar ada keributan langsung berhamburan ke luar rumah,dan terlihat siswa yang masih berpakaian mondar-mandir di sepanjang jalan.
 Lalu,kata Ahmad, siswa yang melakukan tawuran itu sempat kejar-kejaran di tengah sawah. Pelajar itu berasal dari sebuah SMK di Pandeglang dan SMP di Lebak. Sementara lawannya berasal dari sebuah SMK di Kota Serang.
 Ke dua kubu sengaja datang ke Palwates dengan sejumlah peralatan seperti cuter, gir motor dan lain-lain. Barang bukti itu diamankan polisi. Setelah bertemu di Palwate, ke dua kubu yang jumlahnya puluhan itu langsung saling serang. Kemudian mereka kejar-kejaran di tengah sawah.
 “Kami kesal dengan ulah pelajar itu. Kemudian ketika ke dua kubu hendak bertemu dan saling serang, warga langsung mengejar dan menghentikannya. Para siswa itu langsung berlarian ke sawah,” ujar Ahmad, warga sekitar.
Sementara berdasarkan seorang siswa yang diamankan bernama Galih, dirinya berlari ke sawah karena dikejar oleh warga. Ia bersikukuh tak mengakui bila melakukan tawuran. dia juga tak tahu alasan terjadinya insiden tersebut.
 Menurut keterangan Kapolsek Baros AKP Adhie Firmansyah membenarkan pihaknya mengamankan sembilan pelajar tersebut. Ia mengaku akan memanggil kepala sekolah dan orang tua siswa itu untuk diberikan pembinaan, sebelum dikembalikan kepada orang tua.

“Memang tawuran belum terjadi. Warga yang melihat kerumunan pelajar itu langsung mengejar dan mengamankan, kemudian diserahkan ke polisi yang datang ke lokasi. Sementara pelajar yang lainnya kabur,” tegas Kapolsek. (LLJ)
(http://id-id.facebook.com/notes/fesbuk-banten-news/tawuran9-pelajar-diamankan-polsek-baros/10150311866371717)

Kamis, 06 Oktober 2011

Oct
6

ILMU SOSIAL DASAR


Ilmu Sosial Dasar

plate14 Ilmu Sosial Dasar; Defenisi (Kuliah I)
1. Pengertian
ISD adalah pengetahuan yg menelaah masalah2 sosial, khususnya masalah2 yg diwujudkan oleh masyarakat Indonesia, dengan menggunakan Teori2 (fakta, konsep, teori) yg berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu2 sosial (seperti Geografi Sosial, Sosiologi, Antropologi Sosial, Ilmu Politik, Ekonomi, Psikologi Sosial dan Sejarah) MK.
ISD merupakan suatu usaha yang dapat diharapkan memberikan pengetahuan umum dan pengetahuan dasar tentang konsep2 yg dikembangkan untuk melengkapi gejala2 sosial agar daya tanggap (tanggap nilai), persepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosial dapat ditingkatkan , sehingga kepekaan mahasiswa pada lingkungan sosialnya menjadi lebih besar.


2. Tujuan ISD
ISD membantu perkembangan wawasan penalaran dan kepribadian mahasiswa agar memperoleh wawasan yg lebih luas dan ciri2 kepribadian yg diharapkan dari sikap mahasiswa, khususnya berkenaan dgn sikap dan tingkah laku manusia dlm menghadapi manusia2 lain, serta sikap dan tingkah laku manusia2 lain terhadap manusia yg bersangkutan secara timbal balik. 
( http://sulfikar.com/ilmu-sosial-dasar-defenisi-kuliah-i.html )


3. Pertumbuhan penduduk


Pertumbuhan penduduk zaman dahulu dan unjuran zaman akan datang mengikut benua. Paksi menegaknya bersifat logaritma berskala menghitung juta orang.
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan dalam bilangan penduduk sepanjang masa, yang boleh dikira sebagai perubahan bilangan individu dalam sesebuah populasi melalui sukatan secara sepanjang suatu tempoh. Walaupun boleh digunakan untuk mana-mana spesis, namun istilah pertumbuhan penduduk sentiasa melibatkan kaum manusia.

( http://ms.wikipedia.org/wiki/Pertumbuhan_penduduk )


4. KEBUDAYAAN DAN KEPRIBADIAN


A.  Pertumbuhan dan Perkembangan Kebudayaan di Indonesia
  • Sejarah peradaban bangsa Indonesia dari zaman batu sampai zaman logam mengalami perkembangan kebudayaan yang cukup berpengaruh dalam kehidupan kita saat ini.
  • Berdasarkan pendapat para ahli, zaman batu terbagi dalam :
1)   Zaman batu tua (palaeolithikum)
2)   Zaman batu muda (neolithikum)
  • Salah satu ciri alat dalam zaman batu tua yaitu bentuk dan permukaannya masih kasar, misalnya kapak genggam.
  • Semacam kapak genggam hanya kita kenal dari Eropa, Afrika, Asia Tengah, sampai Punsjab (India) kecuali di Asia Tenggara.
  • Kapak besar maupun kecil bersegi-segi berasal dari Cina Selatan sampai ke wilayah Indonesia, seperti Sumatra, Jawa, Kalimantan Barat, Flores, Sulawesi sampai ke Filipina.
  • Kapak batu biasanya diasah sampai mengkilat dan diikat pada tangkai kayu dengan rotan
  • Bersamaan persebaran budaya kapak-kapak batu, tersebar pula bahasa proto Austronesia, yang merupakan induk bahasa di wilayah negara-negara anggota ASEAN, khususnya RI. Kemudian dikenal sebagai bahasa resmi negara Indonesia atau melayu dengan dialek yang berbeda-beda.
  • Zaman yang membawa revolusi kehidupan manusia yaitu zaman batu muda (Neolithikum).

( http://gabrielamarcelina.ngeblogs.com/2009/10/19/kebudayaan-dan-kepribadian/ )

5. Kebudayaan Barat

Istilah budaya dalam budaya Barat digunakan secara umumnya untuk memaksudkan warisan norma sosial, nilai-nilai etika, adat resam, kepercayaan agama, sistem politik, dan artifak-artifak dan teknologi-teknologi tertentu. Secara khususnya, kebudayaan Barat membayangkan yang berikut:

Istilah "budaya barat" juga berkenaan dengan negara-negara yang kuat dipengaruhi oleh penghijarahan dan pendudukan kaum-kaum Eropah dalam sejarah, iaitu benua Amerika, dan Australasia, maka tidak terhad lagi kepada Eropah Barat.
Catatan bersejarah akan kebudayaan bearat dalam julat geografi Eropahnya bermula dengan Yunani Kuno, diikuti Rom Kuno, pengkristianan sewaktu Zaman Pertengahan Eropah, dan pembaharuan dan pemodenan yang bermula dengan Zaman Pembaharuan, selepas itu tersebar ke seluruh dunia oleh empayar-empayar Eropah yang menyebarkan cara hidup dan pendidikan Eropah pada abad-abad ke-16 hingga ke-20. Kebudayaan Eropah berkembang dengan beraneka ragam falsafah, skolastisime dan kebatinan zaman pertengahan, dan humanisme Kristian mahupun sekular. Pemikiran rasional berkembang sepanjang satu zaman perubahan dan pembentukan yang lama dengan eksperimen-eksperimen kesedaran, naturalisme, romantisisme, sains, demokrasi, dan sosialisme. Dengan perhubungan globalnya, kebudayaan Eropah berkembang maju dengan dorongan yang menyeluruh untuk menerima, menyesuaikan, dan penting sekali, mempengaruhi arah aliran budayalain.


( http://ms.wikipedia.org/wiki/Kebudayaan_Barat )