PROFESIONALISME
Dalam
Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu
(2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang
merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional
sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena
pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.
Dari
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua kriteria
pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu
kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki
profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian
(kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai
kebutuhan hidupnya.
CIRI-CIRI PROFESIONALISME
1. Memiliki
keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan
dengan bidang tadi.
2. Memiliki
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
3. Memiliki
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4. Memiliki
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Aliran Pragmatisme
Aliran ini menititkberatkan pada hal‐hal yang berguna dari diri sendiri baik yang bersifat
moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman, oleh
karena itu penganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran
bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.
Aliran Naturalisme
Yang menjadi ukuran baik atau buruk
adalah :”apakah sesuai dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu dikatakan
baik, sedangkan apabila tidak alami dipandang buruk. Jean Jack Rousseau
mengemukakan bahwa kemajuan, pengetahuan dan kebudayaan adalah menjadi perusak
alam semesta.
Aliran Vitalisme
Aliran ini merupakan bantahan
terhadap aliran naturalism sebab menurut faham vitalisme yang menjadi ukuran
baik dan buruk itu bukan alam tetapi “vitae” atau hidup (yang sangat diperlukan
untuk hidup). Aliran ini terdiri dari dua kelompok yaitu (1) vitalisme
pessimistis (negative vitalistis) dan (2) vitalisme optimistis. Kelompok
pertama terkenal dengan ungkapan “homo homini lupus” artinya “manusia adalah
serigala bagi manusia yang lain”. Sedangkan menurut aliran kedua “perang adalah
halal”, sebab orang yang berperang itulah (yang menang) yang akan memegang
kekuasaan. Tokoh terkenal aliran vitalisme adalah F. Niettsche yang banyak
memberikan pengaruh terhadap Adolf Hitler.
KODE ETIK PROFESIONAL
Kode etik profesional merupakan
suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat
tertentu. Kode etik profesional umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila
ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori
norma hukum.
Kode Etik profesional juga dapat
diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan
suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara
sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik profesional
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Fungsi Kode Etik Profesional
Kode etik profesional itu merupakan
sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional
supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Tujuan diterapkannya Kode Etik profesional :
Tujuan diterapkannya Kode Etik profesional :
-
Menjunjung tinggi martabat profesi
-
Melindungi pihak yang menjadi layanan profesi dari perbuatan mal-praktik.
-
Meningkatkan kualitas profesi.
-
Menjaga status profesi.
-
Menegakkan ikatan antara tenaga professional dengan profesi yang
disandangnya
ETIKA PROFESI INSINYUR DALAM PEKERJAAN
Sebagai insinyur untuk membantu
pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak
dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai
seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok
yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya
bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal
yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat
memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti
pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para
pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti
tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau
perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
Tanggung
jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a.
Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik
dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b.
Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c.
Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang
berhubungan dengan kerja yang profesional.
d.
Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan
tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia.
Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip
dasar yaitu:
1.
Mengutamakan keluhuran budi.
2.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk
kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat,
sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian
profesional keinsinyuran
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang
insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional
yaitu:
a.
Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
b.
Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan
kempetensinya.
c.
Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang
dapat dipertanggung jawabkan.
d.
Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya
pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
e.
Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi
profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
f.
Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan,
integritas dan martabat profesi.
g.
Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan
profesionalnya
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar